Surat peringatan larangan memelihara anjing yang dikeluarkan pengurus RT di Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, menjadi viral di media sosial. Surat larangan tersebut merupakan surat larangan terakhir yang diberikan kepada warga.
Berikut ini isi surat larangan tersebut:
Dengan hormat, semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas dan aktifitas kita sehari-hari.
Menindaklanjuti dari keluhan warga, pengaduan warga dan hasil rapat warga tgl 18 Agustus 2017 serta sidak pak RW dan pak Lurah tgl 17 September 2017, maka kami pengurus RT 002 memberikan surat peringatan terakhir, mohon untuk tidak memelihara binatang Anjing tanpa syarat apapun di lingkungan RT 002. Bilamana peringatan ini tidak diindahkan dan tidak mematuhi tata tertib di lingkungan RT 002, maka kami pengurus beserta warga dengan bantuan pihak berwajib akan mengambil binatang peliharaannya keluar dari lingkungan RT 002. Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami haturkan banyak terima kasih
detikcom mencoba menyambangi lokasi tersebut, yaitu di Perumahan Pondok Timur 2 Blok G, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Bekasi. Saat dimintai konfirmasi, Ketua RT 02 RW 7, Medianto (46), membenarkan bahwa surat yang beredar merupakan surat yang dikeluarkan oleh pengurus RT. Dia juga baru mengetahui surat tersebut menjadi viral di media sosial.
Medianto mengatakan surat tersebut dibuat bukan tanpa sebab. Sejumlah tahapan sudah dilakukan dengan cara mediasi dan menggelar pertemuan dengan seluruh warga hingga mencapai titik kesepakatan.
"Pertemuan itu didasarkan dari keluhan, pengaduan warga, pengurus RT, lalu RT melakukan dengan rapat seluruhnya, rapat seluruh warga," ujar Medianto saat diwawancarai detikcom di lokasi, Senin (25/9/2017).
Medianto melanjutkan hasil rapat itu menyepakati pelarangan memelihara anjing di lingkungan RT 02 RW 07. Aturan tersebut dibuat karena banyaknya keluhan dari warga yang merasa terganggu oleh anjing tersebut.
Kata Medianto, banyak warga yang mengeluh karena kotoran anjing itu berserakan di mana-mana. Selain itu, warga khawatir anak-anaknya digigit anjing. Sedangkan untuk malam hari, tak sedikit juga yang merasa terganggu oleh gonggongan anjing tersebut sehingga mengganggu kenyamanan warga.
"Kami bertindak itu atas dasar keluhan pengaduan dari warga itu juga dan secara otomatis pengurus RT menindaklanjuti keluhan warga saya. Kami bergerak prosesnya dari A-Z sudah kita lakukan jadi tidak semata-mata RT secara otoritas dan diktator melarang memelihara anjing itu, tidak seperti itu," jelasnya.
Dikatakan Medianto, warga juga sudah beberapa kali memberi teguran kepada para pemilik anjing. Karena tidak dihiraukan, pengurus warga mengeluarkan surat peringatan yang merupakan hasil pertemuan rapat warga.
Sampai saat ini pengurus lingkungan setempat masih terus melakukan mediasi dengan menggelar pertemuan dan melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pemilik anjing.
"Kita masih dalami lagi tindak lanjut penyelesaiannya secara kekeluargaan. Mudah-mudahan warga saya memahaminya, memahami dalam arti efek samping dari pemeliharaan anjing tersebut," imbuhnya.
0 Komentar Viral, Surat Larangan Memelihara Anjing dikeluarkan Ketua RT di Bekasi, Begini isinya
Posting Komentar