-->

Senin, 18 September 2017

PKI Sudah Usai, Ketua MUI Sebut Tak Usah Ikut Aksi-Aksian!!

Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bergabung dalam aksi 29 September 2017 atau aksi yang dinamakan 299 itu, dengan tujuan untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). 


Tidak hanya itu, rencana aksi 299 itu akan diselenggarakan di depan Gedung DPR/MPR RI juga bertujuan untuk menolak adanya kebangkitan dari Partai Komunis Indonesia. Maruf sendiri  telah mengatakan kalau dirinya sudah mendengar hal ini.

“Menurut saya, sudah tidak perlu lagi ada demo-demo itu. Sebab, kita berjalan saja sesuai dengan mekanismenya,” kata Maruf di Koja, Jakarta Utara, Rabu (27/9/2017).

Dia menilai, aksi 299 ini tidak harus dilakukan. Hal ini karena PKI sudah tidak ada lagi di Indonesia. Tidak hanya itu, terkait dengan itu juga sudah menjadi keputusan dari Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Dalam TAP tersebut menyatakan, kepada seluruh komponen negara sudah dilarang kemuculan PKI di Indonesia.
Aksi 299

“Seharusnya soal PKI itu sudah selesai. Orang PKI sudah tidak ada, sudah mati semua. Sudah puluhan tahun. Saya waktu itu masih muda, dan saya ikut zaman-zaman Nasakom. Dan kita anggap masalah PKI itu sudah selesai. Sudah menjadi keputusan MPRS,” jelasnya.

Maruf menghimbau, jika ada kecurigaan mengenai adanya kemuculan PKI ini, maka dapat langsung untuk melaporkan kepada kepolisian. Sehingga tidak perlu adanya aksi 299 yang akan diselenggarakan mendatang.

“Jika ada kecurigaan, laporkan saja, Presiden juga sudah mengatakan ‘gebuk saja PKI kalau ada’ artinya tinggal melaporkan saja tidak perlu dengan demo yang bisa menimbulkan kegaduhan,” ujar Maruf.

Sedangkan untuk tuntutan kepada Perppu Ormas, menurut dia, juga tidak perlu untuk menggelar aksi 299 tersebut. Karena jika ada pihak yang tidak setuju dengan adanya Perppu tersebut maka dapat menggugatnnya kepada Makamah Konstitusi (MK).

“Ada mekanisme bagi mereka yang tidak puas, tidak bisa menerima Perppu bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi, gunakan saja saluran yang ada sehingga tidak perlu menimbulkan kegaduhan,” Maruf menegaskan kembali.(indowarta.com)

0 Komentar PKI Sudah Usai, Ketua MUI Sebut Tak Usah Ikut Aksi-Aksian!!

Posting Komentar

Back To Top