Subdit II Tindak Pidana Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung segera melakukan upaya penyelidikan terhadap akun facebook dengan nama Wulan Margono yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, terhadap Anggota DPRD Provinsi Lampung Bambang Suryadi.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar R. Fidelis Purna Trimoranto mengatakan, pihaknya segera mengerahkan unit cyber crime untuk melakukan patroli sosial media, guna mengetahui modus dan motif postingan akun tersebut. "Segera kami tindak lanjuti, petugas segera pantau," ujarnya kepada lampost.co, Minggu (24/9/2017).
Selain melakukan patroli sosial media, petugas segera menelusuri keberadaan penggunan akun tersebut, yang disinyalir akun fake yang digunakan untuk melakukan share informasi Hoax, dan juga mengutarakan ujaran kebencian pada pihak tertentu. "Saya segera berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung," kata mantan Wakapolres Way Kanan itu.
Disinggung apakah akun tersebut terkait dengan jaringan pengumbar ujaran kebencian Saracen, Fidelis belum bisa memastikan hal tersebut, penyelidikan akan dikedepankan terlebih dahulu guna mengetahui jaringan dan seluk beluk akun tersebut. "Saya belum bisa pastikan kalau belum ada fakta hukum, yang penting petugas segera tangani," kata perwira menengah Polda Lampung itu.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Bambang Suryadi mengaku dirinya merasa mengalami pencemaran nama baik terhadap akun Wulan Margono. Menurutnya status tersebut bersinggungan dengan PKI, dan ia sama sekali tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan akun tersebut. "Ya tapi secara langsung merugikan saya dan PDI Perjuangan. Sy dituduh mengusulkan pencabutan TAP MPR XXV Tahun 1966," katanya.
Sebelumnya, sebuah akun facebook dengan nama Wulan Margono dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan korban bernama Bambang Suryadi. Akun tersebut kemudian dilaporkan oleh warga ke Polresta Bandar Lampung yakni, Gara Aria Gunawan dengan nomor laporan polisi : TBL / B – 1 /5284 / IX / 2017 / LPG / RESTA BALAM pada 23 September 2017 yang diterima Kanit SPKT II Polresta Bandar Lampung Ipda Basuki Rahmat.
Simak
0 Komentar Kepolisian Selidiki Akun Wulan Margono Yang Diduga Tebarkan Kebencian, Simak
Posting Komentar