Sidang kasus dugaan suap auditor BPK dengan terdakwa mantan Irjen Kemendes Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam sidang terungkap ada kekhawatiran pejabat BPK untuk menilai buruk atas laporan pemeriksaan keuangan di DPR RI. Pernyataan itu diungkap dari BAP Anggota VII Badan BPK Eddy Mulyadi yang diperiksa sebagai saksi. Dalam BAP saksi Eddy mengaku takut memberi opini negatif lantaran bisa mengundang kritik keras atau emosi pimpinan DPR RI.
BAP juga menyebutkan, penyidik KPK tengah mengonfirmasi saksi Eddy terkait rekaman pembicaraanya dengan Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK.
"Adalah depan DPR. Tetapi saya bilang jangan turun opininya, karena Akom bisa marah, Fahri marah. BKKBN opini WDP. DPD agak berat itu kalau untuk WDP. Saya meminta untuk DPR, MPR untuk WTP agar bisa amandemen," kata jaksa KPK M Asri Irwan membacakan kata-kata saksi Eddy dalam BAP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Masih dalam BAP, Jaksa Asri melanjutkan, Eddy juga menerangkan, permasalahan pokok DPD adalah kegiatan-kegaiatan yang tidak jelas dan tambahan honor kepegawaian. Tapi, masih dalam BAP, temuan itu sudah dikomunikasikan kepada Sekjen DPD.
Menurut Eddy, ada keterlambatan pemberian bukti pertanggungjawaban. Dan keterlambatan itu terjadi baik di DPD maupun DPR.
"Saya melihat dari temuan DPD, DPR itu karena masalah pertanggungjawaban belum masuk. Jadi tidak ada hal yang material dan akhirnya menjelang itu semua sudah masuk," jelas Eddy kepada jaksa KPK.liputan6
0 Komentar Astagfirullah, Tidak Tahu Malu Fahri Hamzah Ancam Pejabat BPK Begini
Posting Komentar