Kebijakan baru itu disampaikan Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Basori, Selasa (15/8/2017) malam Waktu Arab Saudi. Dumyathi mengaku mendapat informasi dari muassasah (penyelenggara haji Arab Saudi) bahwa Pemerintah melarang penyembelihan dam kecuali di tempat resmi yang telah ditentukan. “Misi Haji sudah menerima surat resmi terkait larangan tersebut, dan kami juga sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kementerian Agama) terkait hal ini,” tutur Dumyathi, Selasa (15/8/2017) malam.
Dengan keluarnya aturan baru dari Pemerintah Arab Saudi tersebut, maka otomatis penyembelihan hewan dam (denda) atau pembayaran dam berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Jika tahun-tahun sebelumnya Jemaah masih bisa untuk melakukan penyembelihan hewan dam secara individual, ya mulai tahun ini kegiatan semacam itu sudah dilarang. Penyembelihan pun harus dilakukan di tempat-tempat resmi yang telah ditentukan. Dan jika melanggar, hukumannya tentu tidak main-main.
Tempat penyembelihan hewan dam yang dimaksud Pemerintah Saudi adalah tempat yang dikelola Islamic Development Bank (IDB). Pembayaran dam juga bisa melalui bank yang sudah ditentukan. “Koordinator yang membawa jemaah haji untuk melakukan penyembelihan dam di luar tempat resmi, akan dibawa ke lembaga investigasi dan penuntutan umum,” jelas Dumyathi. Terkait mekanisme pengawasan yang akan dilakukan Saudi, Dumyathi mengaku belum mengetahui secara persis. Namun demikian, karena surat resmi dari muassasah sudah ada, maka PPIH akan segera menyosialisasikan kebijakan tersebut. PPIH juga akan berkoordinasi dengan IDB untuk mendapatkan penjelasan lengkap terkait teknis pelaksanaan pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia.
Perlu diketahui, Dam merupakan denda karena pelanggaran saat menunaikan haji seperti tidak melontar jumrah, tidak mabit di Mina, membunuh hewan, dan lain-lain. Pada tahun-tahun sebelumnya, jemaah bisa mencari sendiri hewan dam ke pasar atau tempat lain. Opsi kedua, jemaah dikoordinir ketua rombongan atau ketua kloter. Uang dam yang terkumpul dibelikan hewan dan disembelih dengan disaksikan perwakilan jamaah. Opsi terakhir, pembayaran dam dilakukan di bank. Pihak bank kemudian menyembelihkan hewan tersebut.
Sebenarnya tidak terlalu mengejutkan jika Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan yang melarang individu melakukan penyembelihan hewan dam ini. Tujuannya menurut saya tentu baik supaya ada keteraturan, keamanan, kebersihan, legalitas, dan menjamin kesehatan masyarakat banyak.
Lantas, Kebijakan baru pemerintah Arab Saudi terkait pengaturan penyembelihan hewan dam ini seperti mengingatkan kita kepada Ahok yang sungguh-sungguh berdedikasi pada rakyat DKI Jakarta.
Kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang melarang individu melakukan pemotongan hewan tersebut bisa dibilang mirip dengan kebijakan Ahok terkait pengaturan tempat pemotongan hewan kurban.
Jika pembaca lupa mari saya ingatkan kembali. Pada tahun 2015 lalu, saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. Pengendalian kebijakan ini waktu itu berkenaan dalam rangka menyambut Idul Adha tahun 2015/1436 Hijriah.
Sama seperti Pemerintah Arab Saudi yang tahu mana yang terbaik buat para Jemaah, Ahok pun tahu mana yang terbaik buat rakyat DKI Jakarta. Itulah makanya Ahok juga sempat melarang adanya pemotongan hewan kurban sembarangan sehingga berniat baik dengan mengatur tempat pemotongan hewan kurban.
Namun seperti biasa, mereka-mereka yang dari sononya tidak suka pada Ahok lantas melakukan protes secara serampangan terhadap kebijakan Ahok tersebut.
Alhasil, setelah melihat kondisi dan kekurangan yang ada, Ahok pun akhirnya mengalah dan memberikan sedikit kelonggaran aturan pemotongan hewan kurban yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 lalu. Meski tidak melarang pemotongan di area sekolah, namun Ahok tetap mengimbau dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).
Tapi kenapa ya, ketika Ahok mau merapikan proses penyembelihan hewan kurban kok pada baper sok merasa dizolimi? Padahal kan niat Ahok baik. Dan jelas kebijakan Ahok sekitar tahun 2015 yang lalu itu adalah untuk kebaikan rakyat DKI Jakarta.
Bisa dibilang Rakyat yang waras sebenarnya cukup maklum pada mereka-mereka yang protes itu. Ya memang sudah dari sononya apapun yang dilakukan Ahok mereka akan tetap protes. Tentu kita hafal siapa-siapa yang dulu sempat memprotes kebijakan Ahok terkait penataan tempat pemotongan hewan kurban waktu itu.
Lalu pertanyaannya apakah pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab yang lagi kabur ke Arab Saudi karena takut pulang ke tanah airnya Indonesia akan melakukan protes pada Pemerintah Arab Saudi?
Atau apakah Rizieq Shihab akan menginstruksikan laskar FPI dan 7 juta umat untuk mendemo Pemerintah Arab Saudi? Atau malah akan dengan mudah menyatakan manut dan setuju?
Tapi, tentulah tak hanya Rizieq Shihab saja. Rekan-rekan sepemikirannya yang terkenal rasis, anti pemilu multi-ras dan multi-agama seperti: Tengku Zulkarnain, Muhammad Al Khaththath, Irena Handono, Ketua Gerakan Masyarakat Jakarta atau yang kerap disebut gubernur tandingan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fakhrurrozi Ishaq, juga patut kita tunggu apakah akan protes kepada pihak Arab Saudi atau tidak?
Begitu pun juga dengan portal-portal media sumbu pendek serta mereka-mereka yang pernah tidak setuju atas kebijakan Ahok terkait aturan penyembelihan hewan agar lebih aman dan teratur ditunggu pendapatnya apakah setuju atau protes seperti pada Ahok?
Pasalnya sewaktu Ahok coba menerapkan kebijakan terkait pengaturan tempat pemotongan dan penjualan hewan kurban, eh tidak sedikit yang protes pada Ahok.
Soal jawaban dari mereka masing-masing itu mari kita tunggu…!
Begitulah faktanya.
(Lae Saragih Mark, seword.com)
0 Komentar Wah! Mirip Kebijakan Ahok, Arab Saudi Larang Jemaah Sembelih Hewan Dam (Denda) Secara Individual, Apa Rizieq Akan Protes?
Posting Komentar